Program Studi Magister Ilmu Forensik mendapatkan izin pembukaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1258/M/2020 sejak 30 Desember 2020. Prodi ini berada di bawah naungan Fakultas Informatika Universitas Telkom.

Fakultas Informatika, Universitas Telkom memiliki pascasarjana pertama di bidang teknik informatika pada tahun 2009. Awal mula pascasarjana ini memiliki 2 peminatan utama yaitu media informatik dan socio computing. Dalam perjalanannya, terdapat dua peminatan baru yaitu IoT dan Data Security yang memiliki bayak peminat dan kebutuhan mata kuliah yang lebih spesifik. Pada tahun 2019, Peminatan data security mengadakan feasibility study dari sisi calon pengguna lulusan atau industri dan calon mahasiswa atau lulusan sarjana. Berdasarkan hasil studi kelayakan inilah, disusun berbagai persiapan pembukaan program studi Magister Ilmu Forensik.

Keungggulan program studi Magister Ilmu Forensik adalah unik yaitu menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang fokus pada Keamanan Siber dan Forensik Digital. Sedangkan di luar negeri saat ini program master cyber security sudah tidak asing dengan jumlah ratusan dan mulai berdiri sejak tahun 2017.

Program studi Magister Ilmu Forensik mendapatkan pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Keputusan BAN-PT No. 6130/SK/BAN-PT/PB-PS/M/VI/2021, yang menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Forensik, salah satu Program Pascasarjana Universitas Telkom, yang terletak di Kabupaten Bandung memenuhi syarat peringkat akreditasi Baik. Komitmen dalam menjalankan tri dharma Perguruan Tinggi pada Program Studi Magister Ilmu Forensik didukung oleh 4 Kelompok Keahlian pada Fakultas Informatika Universitas Telkom yaitu Cyber Physical System, Intelligent System, Data Science dan Software Engineering. Keempat Kelompok Keahlian ini berperan dalam membina dan mengembangkan keahlian dosen dalam rangka mewujudkan dharma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Program Studi Magister Ilmu forensik berperan dalam terlaksananya proses belajar mengajar antara dosen dan mahasiswa dalam rangka mewujudkan dharma pendidikan.

Penyusunan buku kurikulum 2021 Magister Ilmu Forensik bersumber dari beberapa acuan. Acuan utama yaitu Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Acuan tambahan yang digunakan sebagai dasar pembuatan kurikulum yaitu Cybersecurity Curricula (CSEC) 2017 Versi 1.0 yang dipublikasikan pada 31 December 2017 dan disusun oleh 4 konsorsium terkemuka yaitu Association for Computing Machinery (ACM), IEEE Computer Society (IEEE-CS), Association for Information Systems Special Interest Group on Information Security and Privacy (AIS SIGSEC), dan International Federation for Information Processing Technical Committee on Information Security Education (IFIP WG 11.8). Acuan tambahan kedua adalah Cyber Security Body of Knowledge (CyBOK) versi 1.0 yang dipublikasikan pada 31 Oktober 2019 yang didanai oleh National Cyber Security Centre (NCSC). Selain itu, Tim pembentukan kurikulum Magister Ilmu Forensik juga mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan narasumber dari dunia akademik yaitu Professor Willy Susilo (Director, Institute of Cybersecurity and Cryptology University of Wollongong, Australia ) pada tanggal 2 Juni 2021 dan dari dunia industri Bapak Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I (Kepala Seksi Penyidikan Dit. Pengendalian APTIKA – KOMINFO) pada tanggal 14 Juni 2021.