Aspek ketrampilan umum :

a. Mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang forensik dan keamanan data atau
praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

b. Mampu memecahkan permasalahan sains dan teknologi di dalam bidang forensik dan atau keamanan data
melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

c. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu
mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Aspek ketrampilan khusus :

a. Mengembangkan IPTEK melalui riset inter/multi disiplin, inovasi dan teruji

b. Mengkritisi dan memberikan masukan perbaikan dari sudut pandang bidang rekayasanya terhadap
penyelesaian masalah yang telah dan/atau sedang diterapkan, dalam bentuk kertas kerja ilmiah.

c. Memformulasikan ide-ide baru dari hasil riset yang dilaksanakan untuk pengembangan IPTEK di bidang
rekayasanya.