PROFIL PEKERJAAN
PRODI S-2 KEAMANAN SIBER & FORENSIK DIGITAL
| Profil Pekerjaan | Deskripsi | Profesi |
|---|---|---|
| Profesional bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital | Tenaga profesional dalam bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital, yang berkarir pada tingkat middle management hingga tingkatan lebih tinggi. | Cyber Forensic Specialist; Cyber Incident Investigation Manager; Security Architect; Cryptographic Specialist ; Cyber Risk Specialist |
| Tenaga profesional dalam bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital, yang berkarir sebagai freelancer. | ||
| Akademisi dan peneliti bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital | Akademisi & peneliti dalam bidang ilmu forensik khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital, yang akan memfokuskan diri untuk menjadi pengajar, atau peneliti diberbagai institusi pendidikan tinggi dan lembaga penelitian. | Akademisi (dosen), staf R&D (peneliti) |
| Enterpreneur bidang ilmu forensik. khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital | Wirausahawan dengan kemampuan berinovasi untuk membangun usaha mandiri atau menciptakan lapangan kerja bagi orang lain pada bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital. | IT-preneur (founder/executive) yang bergerak di bidang ilmu forensik, khususnya forensik digital, keamanan siber dan perlindungan data digital. |
PROFIL LULUSAN
PRODI S-2 KEAMANAN SIBER & FORENSIK DIGITAL
| KODE | DESKRIPSI LULUSAN |
|---|---|
| PL-1 | Mampu melakukan sintesis dari keseluruhan kegiatan investigasi forensik digital dengan mengintegrasikan konsep keamanan siber dan Pelindungan Data. |
| PL-2 | Mengumpulkan, menganalisis Bukti Elektronik dan menyusun laporan dengan Menerapkan Prinsip Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan. |
| PL-3 | Mampu Mengatasi Kerentanan Sesuai Ruang Lingkup Pengujian Keamanan Siber. |
| PL-4 | Mampu Menciptakan Produk / Model /Metode /Sistem keamanan siber berdasarkan persyaratan klasifikasi informasi. |
| PL-5 | Mampu Menyusun Tata Kelola dan Manajemen Pelindungan Data. |

